Ilustrasi. Foto: Medcom
M. Iqbal Al Machmudi • 21 May 2025 15:57
Jakarta: Guru Besar Hubungan Internasional FISIP UI, Ani Widyani Soetjipto, ada sejumlah dampak Indonesia belum juga memiliki aturan setingkat undang-undang (UU) terkait pekerja rumah tangga (PRT). Salah satunya, Indonesia mengalami ambiguitas.
Hal itu disampaikan Ani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan Baleg DPR RI. Menurut dia, ambiguitas itu terjadi karena Indonesia meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).
"Satu sisi Indonesia secara internasional terkait dengan sudah mengikuti deklarasi ham internasional, meratifikasi CEDAW dan sebagainya, tapi tidak punya regulasi yang mengatur secara spesifik tentang pekerja rumah tangga," kata Ani dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 21 Mei 2025.
Dia menjelaskan aturan PRT yang dimiliki Indonesia yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, aturan tersebut tidak sekuat UU.
"Ketidakadaan regulasi terkadang menyulitkan Indonesia ketika dunia internasional menyoroti bagaimana kekhawatiran tentang perlindungan pekerja migran kita di luar negeri, tapi sebaliknya kita juga tidak punya aturannya di dalam negeri," ungkap dia.
Baca juga:
Baleg DPR Garansi RUU PPRT Rampung Maksimal 4 Bulan |