Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati kepada para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Peluang itu terbuka lantaran aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi covid-19.
“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,” kata Burhanuddin, Kamis, 6 Maret 2025.
Sejauh ini dari hasil pengusutan Kejaksaan Agung selama periode kasus korupsi minyak mentah dan produksi kilang
Pertamina pada 2018 hingga 2023, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono; Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Kemudian, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations, Edward Corne.
Tidak berhenti sampai di situ, Kejaksaan Agung pun terus mengusut kasus ini dan masih terbuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan nilai kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Qohar memerinci kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen. Yakni, kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp2,7 triliun.
Lalu, kerugian Impor BBM melalui DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.