KPK Teliti Putusan Vonis Hasto Sebelum Putuskan Banding

Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 19:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempelajari putusan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Proses analisis akan dilakukan selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Waktu selama tujuh hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
 

Baca: Hasto Tak Terbukti Merintangi Penyidikan, KPK Heran

Budi menegaskan, opsi banding masih dipertimbangkan karena salinan putusan dari pengadilan belum diterima. Ia menambahkan, banding hanya akan diajukan jika ditemukan pertimbangan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan penuntut umum.

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Hasto terkait kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim juga memerintahkan Hasto membayar denda Rp250 juta atau hukuman penjara ditambah jika denda tak dibayar.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)