Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempelajari putusan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Proses analisis akan dilakukan selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
“Waktu selama tujuh hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menegaskan, opsi banding masih dipertimbangkan karena salinan putusan dari pengadilan belum diterima. Ia menambahkan, banding hanya akan diajukan jika ditemukan pertimbangan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan penuntut umum.
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Hasto terkait kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim juga memerintahkan Hasto membayar denda Rp250 juta atau hukuman penjara ditambah jika denda tak dibayar.