27 July 2025 11:45
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan majelis hakim yang membebaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dari jerat dakwaan perintangan penyidikan. KPK meyakini bukti-bukti yang mereka hadirkan sudah sangat kuat untuk membuktikan adanya upaya menghalangi penyidikan.
"Menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca juga: Menakar Dampak Vonis Hasto terhadap PDIP |