Hasto Tak Terbukti Merintangi Penyidikan, KPK Heran

27 July 2025 11:45

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan majelis hakim yang membebaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dari jerat dakwaan perintangan penyidikan. KPK meyakini bukti-bukti yang mereka hadirkan sudah sangat kuat untuk membuktikan adanya upaya menghalangi penyidikan.

"Menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
 

Baca juga: Menakar Dampak Vonis Hasto terhadap PDIP


Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengaku heran, mengapa bukti itu tidak cukup untuk menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Padahal, sejak awal penyidik hingga penuntut sudah yakin Hasto terlibat langsung dalam upaya merintangi penyidikan. Kendati demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto menerima putusan hakim karena vonis tidak bisa dianulir.

Saat ini KPK menunggu hasil lengkap putusan untuk menentukan sikap. Hasto Kristiyanto memang tidak bersalah dalam dugaan merintangi penyidikan, namun politisi PDI Perjuangan itu terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)