21 February 2025 15:06
Prinsip yang mengatur kewenangan dalam penanganan perkara pidana menjadi sorotan utama dalam dialog interaktif di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Dialog ini diikuti ratusan peserta dari mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UINSU dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINSU.
Tiga orang narasumber dari akademisi, aktivis, hingga praktisi hukum dihadirkan dalam dialog ini. Ismail Koto selaku praktisi hukum menyampaikan dominus litis yang rencananya berlaku pada 2026 harus melalui kajian-kajian yang matang agar tidak terhadi gesekan-gesekan antara aparat penegak hukum.
Sementara Shohibul Anshor Siregar selaku dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menyebut dominus litis memang diperlukan. Namun, pada komponen yang benar.
"Dia perlu tapi pada komponen yang benar," ujarnya.
Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Membahayakan |