.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan 16 tersangka baru dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum. Peristiwa tersebut terjadi saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 di sejumlah titik di Jakarta.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut. Aksi perusakan terjadi dalam rentang waktu 28 hingga 31 Agustus 2025.
"Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan pengrusakan," ujarnya dikutip dari Newsline, Metro TV, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Asep, mereka adalah pihak lain yang sengaja melakukan tindakan pembakaran dan perusakan untuk menciptakan kekacauan. Dari 16 tersangka yang diamankan, salah satunya diketahui masih di bawah umur.
Aksi perusakan dan pembakaran itu menyasar sejumlah fasilitas publik yang vital bagi masyarakat. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran, antara lain Arborea Cafe, Halte Transjakarta di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta fasilitas di sekitar Gedung
DPR RI dan halte depan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengejar pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat.
Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban di ibu kota.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolda, merupakan respons tegas kepolisian terhadap tindakan perusakan fasilitas umum. Ia kembali menekankan bahwa seluruh tersangka yang diamankan adalah pelaku pembakaran dan perusakan, bukan peserta demonstran.
(Daffa Yazid Fadhlan)