Punya Utang Rp20 Juta, Karyawan Koperasi Dikurung 5 Hari

23 July 2025 15:40

Nganjuk: Seorang karyawan sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dikurung di kamar sempit selama lima hari. Dia dikurung karena mempunyai utang sebesar Rp20 juta kepada perusahaan.

Korban yang bekerja sebagai juru tagih koperasi dinilai gagal memenuhi target. Hal itu membuatnya menanggung sendiri beban bunga kreditur.

Selama tujuh bulan bekerja, korban harus menalangi uang nasabah hingga menumpuk hampir Rp20 juta. Korban sempat melarikan diri ke Lampung, sebelum akhirnya diminta kembali dan dikurung.
 

Baca: Fakta Pembunuhan Perempuan di Cisauk, Tagih Utang hingga Diperkosa sebelum Dibunuh
 


Pihak Dinas Tenaga Kerja setempat yang ikut sidak menyebut tindakan tersebut tidak manusiawi dalam hubungan kerja. Terlebih KSP tersebut juga diduga tidak mengantongi izin.

Polisi kemudian menggiring korban dan pimpinan perusahaan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan.


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)