Fakta Pembunuhan Perempuan di Cisauk, Tagih Utang hingga Diperkosa sebelum Dibunuh

Pembunuhan/Ilustrasi Medcom.id

Fakta Pembunuhan Perempuan di Cisauk, Tagih Utang hingga Diperkosa sebelum Dibunuh

Siti Yona Hukmana • 18 July 2025 19:23

Jakarta: Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial APSD (22) di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan pembunuhan dipicu korban yang menagih utang ke mantan kekasihnya, RRP Rp1,1 juta. Korban menagih dengan cara memasang status di WhatsApp, dan membuat RRP emosi.

"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati atau dendam karena korban menagih utang," kata Reonald dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.
 

Baca: 3 Pelaku Pembunuhuan Perempuan Tangan Terborgol di Cisauk Tangerang Ditangkap

RRP, kata Reonald, mengajak korban bertemu pada Senin, 7 Juli 2025 di sebuah rumah dengan dalih hendak membayar utang. RRP datang ke tempat pertemuan bersama pelaku AP dan IF. Mereka telah menyiapkan pisau, gunting, dan borgol untuk menghabisi nyawa korban.

Setibanya di tempat pertemuan, korban langsung menagih utang kepada RRP tapi utang tetap tak dibayar. Kemudian, korban menuju kembali ke motornya untuk meninggalkan lokasi. Namun, saat hendak pergi, RRP langsung memiting lalu membekap mulut korban dan menjatuhkan korban ke tanah.

"RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta menjatuhkan korban ke tanah hingga jatuh tengkurap," ujar Reonald.

Saat korban terjatuh, pelaku AP dan IF langsung datang memborgol tangan dan memegangi kaki korban. Setelah itu, korban dibawa ke teras rumah dan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

"Disetubuhi bergantian oleh RRP, IF dan AP dalam kondisi korban terborgol," ujar dia.

Usai menyetubuhi korban, pelaku RRP langsung memindahkan korban ke lahan kosong yang letaknya hanya 30 meter dari rumah. Dalam kondisi tangan terborgol, korban dihabisi nyawanya dengan cara ditusuk dan dipukul menggunakan batu.

"Pelaku IF dengan menggunakan pisau menusuk sebanyak 2 kali pada leher korban dan 1 kali pipi korban, berikut memukul dada korban dengan menggunakan batu di sekitar lokasi sebanyak 3 kali," beber Reonald.

Sementara pelaku IF, menusuk perut korban menggunakan gunting sebanyak 1 kali. Saat gunting masih menancap pada perut korban, pelaku AP menggunakan obeng menusuk bawah telinga bagian kanan dan kiri korban sebanyak 7 hingga 8 kali di setiap bagian.

Setelah korban meninggal dunia, para pelaku langsung menutupi jasad menggunakan tanaman agar tak diketahui warga. Sementara itu, motor yang dipakai korban dibawa oleh RRP.

Jasad korban baru ditemukan pada Rabu, 16 Juli 2025. Dari temuan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisis CCTV yang terpasang di lokasi. Para pelaku akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Tegal, Bogor dan Tangerang Selatan.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Kini, polisi tengah melengkapi berkas perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)