Roy Suryo Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Ihwal Dugaan Ijazah Palsu

24 July 2025 09:55

Penyidikan kasus fitnah ijazah palsu Jokowi dan pencemaran nama baik memasuki babak akhir. Pelapor sekaligus mantan Presiden Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah. Meski belum ada tersangka, namun Kubu Roy Suryo CS meminta Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus.

Polda Metro Jaya maraton memeriksa sejumlah saksi dalam kasus fitnah ijazah Jokowi dan pencemaran nama baik. Pemeriksaan tak hanya dilakukan di Jakarta, penyidik juga jemput bola memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor sekaligus mantan Presiden Joko Widodo di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Polisi Sita Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan memastikan usai pemeriksaan ijazah SMA dan S1 milik Jokowi disita untuk keperluan penyidikan.

Sejauh ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka. Yakup menyebut hal ini lantaran penyidikan baru dimulai. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi dan pelapor Jokowi.
 
Baca: Ijazah Asli Jokowi Disita Penyidik

"Nanti di persidangan akan ditunjukkan. Jadi tinggal tunggu aja tanggal mainnya. Jadi untuk sekarang bersabarlah apalagi orang-orang yang masih bilang tunjukkan mungkin mereka akan mencari pembelaan dan sebagainya. Tapi kembali lagi karena sudah resmi diita sudah resmi  sudah pasti akan ditunjukkan di persidangan nantinya," tutur Yakup dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 24 Juli 2025.

"Kami belum mendapatkan informasi apakah ada tersangka, sudah ada tersangka atau belum. Namun kami juga pahami karena penyidikannya juga baru dimulai, Pak Jokowi juga baru diperiksa sebagai pelapor di tiap penyidikan," tambahnya,

Roy Suryo Desak Polisi Gelar Perkara Khusus

Sebelumnya terlapor sekaligus mantan Menpora Roy Suryo CS mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus. Meski kasus ini telah menjadi perhatian publik, pihak terlapor mengaku tak dilibatkan dalam gelar perkara sebelumnya hingga status perkara kini naik ke penyidikan.
 
Baca: Diperiksa Penyidik 3 Jam, Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan

"Polda Metro Jaya melakukan tindakan repetisi kekeliruan yang dilakukan persis di Mabes Polri, yakni melakukan gelar perkara secara sepihak. Padahal perkara ini perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik juga. perkara ini ada pihak-pihak yang menjadi terlapor yakni klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya," tutur Kuasa hukum Roy Suryo CS Ahmad Khozinudin.

"Namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan bahkan pasal-pasalnya luar biasa," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi Rifai Kusumanegara mempertanyakan permintaan gelar perkara khusus tersebut. Selain karena fitnah ijazah Jokowi telah masuk penyidikan, Rifai juga menduga upaya tersebut hanya
untuk mengulur waktu.

Gelar perkara ditujukan untuk mengevaluasi perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan saat memasuki tahap akhir. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)