14 August 2025 21:54
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah menegur Bupati Pati Sudewo terkait peraturan tentang penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%. Tito turut menanyakan alasan di balik kenaikan tarif tersebut kepada Sudewo.
Kebijakan kenaikan PBB 250% di Pati itu kini telah dibatalkan. Menteri Dalam Negeri mengaku masih meneliti mengapa kebijakan tersebut bisa terbit, apalagi tanpa diketahui oleh pemerintah pusat dan informasinya hanya sampai di tingkat Gubernur Jawa Tengah.
Tito pun berencana untuk berkomunikasi dengan seluruh kepala daerah dan mengimbau agar mereka selalu melihat kondisi ekonomi masyarakat sebelum menetapkan sebuah aturan.
"Jadi saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati," ungkap mantan Kapolri itu.
Lebih lanjut, Tito menyebut setiap kebijakan yang dibuat seharusnya baru berlaku tahun berikutnya. Dengan demikian, masyarakat tidak kaget.
Di samping itu, Tito mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak melakukan aksi anarkis apa pun. Bila ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang diatur perundang-undangan.