Polresta Banda Aceh Musnahkan 2 Kilogram Sabu

18 April 2026 16:45

Banda Aceh: Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hampir dua kilogram. Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.

Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan petugas Aviation Security Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan alkohol kemudian diblender dan dibuang ke septic tank.

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria asal Pidie berinisial NF yang kedapatan membawa sabu hampir dua kilogram saat hendak terbang ke Jakarta pada Desember 2025. Tersangka mengaku diupah hingga Rp40 juta dan telah tiga kali berhasil menyelundupkan narkotika ke berbagai daerah.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, termasuk tiga orang yang masuk daftar pencarian orang. (Metro TV/Alhadi Habibi/Fahmi Reza)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)