15 July 2026 23:51
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, penyidik masih menelaah berita acara pemeriksaan (BAP) beserta barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Yang jelas kita akan mengecek dulu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya. Semua akan kita pelajari, termasuk kelengkapan materinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu 15 Juli 2026.
Menurut Anang, berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah memang sudah mulai diterima Kejagung. Namun, proses pelimpahan masih dilakukan secara bertahap sehingga penyidik belum dapat menyimpulkan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Febrie belum dapat dilakukan sebelum seluruh dokumen dan barang bukti diterima secara lengkap. Setelah proses pelimpahan rampung, tim penyidik akan melakukan pendalaman untuk menentukan tindak lanjut perkara.