Pakar Hukum: Barang Bukti Kasus Febrie Tak Bisa Langsung Dialihkan ke Kejagung

15 July 2026 17:29

Jakarta: Pakar hukum Jamin Ginting mempertanyakan prosedur pelimpahan barang bukti dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, proses tersebut harus mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Pertanyaannya, barang itu didapat dari hasil mana? Apakah hasil penggeledahan dan penyitaan yang berasal dari surat perintah penyidikan (Sprindik) mana? Kalau itu didapat dari Sprindik Kepolisian, maka barang tersebut harusnya dikuasai oleh Kepolisian," ujar Jamin dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 15 Juli 2026. 

Ia menjelaskan, apabila barang bukti berasal dari penyidikan Polri, maka penyidikan tersebut harus lebih dulu dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebelum kewenangan dapat beralih ke penyidik Kejaksaan.

"Kalau ada penyerahan barang tersebut ke Kejaksaan sebagai penyidik juga, maka harus diberhentikan dulu Sprindiknya. Barang itu dikembalikan kepada pemilik asalnya karena Sprindiknya sudah mati atau di-SP3. Setelah itu baru keluar Sprindik baru dari penyidik Kejaksaan untuk mengambil alih perkara," jelasnya.

Menurut Jamin, apabila Sprindik Kepolisian masih berlaku sementara Kejaksaan menerbitkan Sprindik baru atas objek yang sama, maka akan muncul dua proses penyidikan yang berjalan bersamaan.

"Kalau SP3 belum ada, berarti ada dua Sprindik. Satu Sprindik Kepolisian dan satu lagi Sprindik Kejaksaan. Dua-duanya hidup. Itu tidak boleh. Maka penyerahan barang bukti tersebut bisa menjadi batal karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP," tegasnya.

Jamin menambahkan, penyitaan barang bukti harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang sah, termasuk memperoleh penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.

"Kalau barang itu akan disita kembali oleh Kejaksaan, harus ada Sprindik baru dan harus mendapatkan izin hakim di tempat benda tersebut berada. Kira-kira aturan yang benar itu begitulah yang diatur dalam KUHAP kita," katanya.

Jamin juga menyoroti munculnya tiga Sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung, yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU di Krakatau Steel, kasus batu bara, serta PT Asabri.

"Kalau kasusnya sama, tiga kasus tadi adalah sama, itu yang menjadi basis dasar penggeledahan barang bukti yang di rumah yang diakui rumah Pak Febrie tadi, maka barang bukti itu tidak bisa begitu saja diserahkan. Maka kita harus tahu dulu ini apakah Sprindik yang dikeluarkan oleh Kepolisian itu terkait dengan perbuatan dengan yang tadi yang disebutkan tiga tadi. Kalau terkait, maka barang bukti itu harus dikembalikan dulu kepada pemiliknya baru SP3 baru boleh penyidikan. Tapi kalau ini benar-benar Sprindik itu tidak ada kaitan dengan tiga kasus tersebut, maka sah-sah saja penyidik jaksa untuk mengeluarkan Sprindik. Tapi kalau yang saya lihat dari informasi, barang bukti itu kelihatannya sama. Itu-itu juga yang digunakan. Makanya menurut saya apa ada kaitan enggak? Kalau memang ada kaitan tidak boleh, harus dimatikan dulu Sprindik Kepolisian baru dihidupkan lagi yang baru Sprindik daripada Kejaksaan dan lakukan penyitaan," ujarnya. 

Jamin juga mengingatkan pentingnya menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan.

"Kalau penyidik yang memeriksa juga berasal dari institusi Kejaksaan, maka kecurigaan terkait conflict of interest menjadi lebih besar. Baiknya biarkan Kepolisian menjalankan fungsi penyidikannya atau KPK mengambil alih melalui fungsi supervisi dan koordinasi. Itu lebih elegan dan lebih bermartabat," kata Jamin.

Ia juga menyebut Kejagung sebaiknya tetap berpegang pada fungsi utamanya sebagai lembaga penuntutan.

"Jadi tugas utamanya bukan penyidikan. Penyidikan itu merupakan pemberian secara khusus, untuk tindak pidana tertentu. Jadi tujuan utama daripada negara mana pun di dunia ini yang namanya Attorney General, penuntut umum itu adalah penuntutan bukan penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Sprindik terkait tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Sprindik tersebut, yakni Nomor 43 terkait Tipikor dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, Nomor 44 terkait Tipikor Batu Bara, dan Nomor 45 terkait Tipikor dan TPPU Asabri.

Setelah tiga Sprindik diterbitkan, segala tindakan yang bersifat pro justitia beralih kepada penyidik Kejagung. Namun, penyidik Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan KPK dalam penanganan perkara tersebut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X