28 July 2026 18:53
Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, kembali berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak permohonan praperadilan Lodewyk.
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 28 Juli 2026. Permohonan praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan, Kejagung sebagai pihak termohon menyimpulkan seluruh dalil yang dijadikan Lodewyk sebagai pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar dan tidak berdasar hukum. Tim Kejagung menegaskan telah melakukan penyelidikan berdasarkan sprindik tertanggal 25 Mei 2026 sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka.
Kejagung juga telah memeriksa saksi-saksi hingga melaksanakan gelar perkara dan menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah pada 29 Mei 2026.
Sementara itu, kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menilai penanganan perkara yang menjerat kliennya tidak sesuai prosedur. Ia juga mempertanyakan penolakan permohonan agar Lodewyk dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Ia menyoroti adanya kejanggalan administratif, di mana kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 3, sementara surat perintah penyidikan baru diketahui pada tanggal 4.
"Tanggal 3 sudah diperiksa sebagai tersangka. Ini tanggal 4 pemberitahuan dimulainya penyidikan. Ini kepada siapa? Kepada Lodewyk Pusung. Jadi mestinya ini duluan kan?,” ujar OC Kaligis.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Sekretaris Deputi BGN berinisial LMI, serta tiga pihak swasta yakni Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.