LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyekapan Taufik Hidayat

29 June 2026 12:19

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat serta pendampingan menyeluruh bagi korban dan keluarga korban penyiksaan oleh Taufik Hidayat. Selain bagi korban, perlindungan melekat juga diberikan terhadap para saksi.

Penanganan korban penyekapan dan penyiksaan oleh tersangka Taufik Hidayat memasuki tahap pemulihan jangka panjang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan perlindungan darurat telah diberikan sejak 22 Juni setelah menerima koordinasi dari UPTD PPA dan Polda Jawa Barat. LPSK langsung mengeluarkan perlindungan medis sebagai korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin.

“Karena kami melihat posisi korban ini sangat membutuhkan khususnya dalam konteks medis, maka kami pada hari Senin 22 Juni mengeluarkan perlindungan darurat dengan memberikan langsung permohonan medis ke Rumah Sakit Hasan Sadikin.” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 29 Juni 2026.
 

Baca juga: Menteri PPPA Minta Masyarakat Jangan Hakimi Perempuan Korban Kekerasan


Hingga saat ini, enam permohonan perlindungan telah diterima meliputi pendampingan hak prosedural monitoring, layanan medis, psikologis hingga dukungan sosial. LPSK menilai kondisi korban memerlukan pemulihan dalam waktu panjang. 

Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan medis dan pemulihan psikis menjadi prioritas agar korban bisa mengikuti proses hukum dengan aman.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X