Menteri PPPA Minta Masyarakat Jangan Hakimi Perempuan Korban Kekerasan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Menteri PPPA Minta Masyarakat Jangan Hakimi Perempuan Korban Kekerasan

Achmad Zulfikar Fazli • 29 June 2026 07:31

Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi, meminta masyarakat tidak menghakimi dan tidak menyebarluaskan konten mengenai YTR, korban penganiayaan dan penyekapan di Bandung, Jawa Barat. Dia memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," kata Arifah di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 28 Juni 2026.

Arifah mengatakan pihaknya saat ini berfokus memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan, mulai dari perawatan kesehatan hingga pemulihan psikologis dan pendampingan hukum.

Arifah Fauzi menegaskan penangkapan pelaku bukan akhir dari proses penanganan kasus tersebut. Dia mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku..

Dia mengatakan dampak yang dialami korban bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang kompleks.

Oleh karena itu, pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat, melainkan membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan dengan pendekatan yang berpusat pada korban, yang menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan.

Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom.id

Baca Juga: 

Soroti Kasus YTR di Bandung, Menkomdigi Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Di samping itu, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang berhasil menangkap dan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Arifah.

(Achmad Zulfikar Fazli)