6 July 2026 23:31
Keputusan pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman non-militer melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa dari penyimpangan tatanan sosial.
Tenaga Ahli Utama, Hariqo Wibawa Satria, menjelaskan bahwa masuknya penyebaran LGBTQ sebagai ancaman non-militer didasarkan pada alasan yang sangat fundamental. Budaya tersebut secara nyata bertentangan dengan falsafah negara, yakni Pancasila, khususnya Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Penyebaran budaya LGBTQ ini dipandang secara nyata membahayakan ketahanan keluarga, ketahanan bangsa, dan mengancam tatanan nilai masa depan bangsa Indonesia," tegas Hariqo dalam dialog di Primetime News, Metro TV, Senin 6 Juli 2026.
Hariqo menambahkan bahwa penetapan ini adalah bagian dari rangkaian upaya holistik pemerintah di era Presiden Prabowo untuk melindungi anak-anak Indonesia. Langkah tersebut berjalan beriringan dengan pemblokiran jutaan akun bermuatan judi online dan pornografi anak, hingga program perbaikan gizi dan kesehatan.