LGBTQ Jadi Ancaman Non-Militer di Perpres 111/2025, MUI Desak Aturan Hukum Tegas

6 July 2026 23:31

Keputusan pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman non-militer melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa dari penyimpangan tatanan sosial.

Tenaga Ahli Utama, Hariqo Wibawa Satria, menjelaskan bahwa masuknya penyebaran LGBTQ sebagai ancaman non-militer didasarkan pada alasan yang sangat fundamental. Budaya tersebut secara nyata bertentangan dengan falsafah negara, yakni Pancasila, khususnya Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Penyebaran budaya LGBTQ ini dipandang secara nyata membahayakan ketahanan keluarga, ketahanan bangsa, dan mengancam tatanan nilai masa depan bangsa Indonesia," tegas Hariqo dalam dialog di Primetime News, Metro TV, Senin 6 Juli 2026. 

Hariqo menambahkan bahwa penetapan ini adalah bagian dari rangkaian upaya holistik pemerintah di era Presiden Prabowo untuk melindungi anak-anak Indonesia. Langkah tersebut berjalan beriringan dengan pemblokiran jutaan akun bermuatan judi online dan pornografi anak, hingga program perbaikan gizi dan kesehatan.
 


MUI Desak Tindak Lanjut Hukum yang Mengikat

Respons positif datang dari Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni'am Sholeh. Ia mengapresiasi langkah Presiden yang tanggap merespons kondisi dan keresahan riil di tengah masyarakat, di mana penyimpangan seksual kian gencar dipromosikan, bahkan mendapat sokongan dari dalam maupun luar negeri.

Prof. Ni'am menegaskan bahwa urusan LGBTQ bukan lagi sekadar kebebasan individu atau ranah hak asasi manusia semata, melainkan ancaman eksistensial terhadap keberlangsungan suatu bangsa.

"Jika upaya legalisasi terhadap perkawinan sejenis kemudian LGBTQ memperoleh tempat, maka berarti kita sedang mengarah kepada bangsa yang hilang atau generasi yang hilang karena tidak terlanjutkannya proses keturunan," ujar Prof. Ni'am.

Oleh karena itu, MUI mendesak agar Perpres 111/2025 ini segera ditindaklanjuti secara konkret oleh kementerian terkait dan DPR RI. Regulasi turunan hingga produk undang-undang dinilai krusial untuk memitigasi serta menindak ancaman tersebut secara hukum.

Menurut Prof. Ni'am, kebijakan negara ini sejalan dan menjadi momentum emas bagi penerapan Fatwa MUI Tahun 2014 yang telah lebih dulu menyoroti dan menolak tegas penyimpangan seksual di Indonesia.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X