11 July 2026 18:26
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang menyisakan tanda tanya besar terkait asal-usul kekayaannya. Dalam program Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026, pegiat anti korupsi Yudi Purnomo, menyoroti ketidakjujuran dalam pelaporan harta kekayaan tersangka yang dinilai sebagai upaya menyembunyikan jejak aset.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Polri di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram. Mirisnya, aset rumah mewah di Sentul tersebut diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Febrie.
Yudi Purnomo menegaskan bahwa LHKPN seharusnya menjadi instrumen transparansi yang diisi dengan kejujuran. Menurutnya, tidak dilaporkannya rumah di Sentul tersebut menguatkan dugaan adanya upaya untuk menghindari pelacakan aparat hukum.
"Kenapa rumah tersebut tidak dimasukkan ke dalam LHKPN? Saya duga memang supaya tidak terlacak. Apalagi ada informasi kepemilikannya menggunakan nama orang lain atau nominee," ujar Yudi.
Yudi menambahkan, meskipun Febrie akhirnya mengakui rumah tersebut sebagai milik pribadinya, ketidaksinkronan data dengan laporan resmi negara sudah menjadi indikasi awal adanya masalah dalam perolehan aset tersebut.
Di sisi lain, publik di media sosial turut menyoroti temuan emas 74 kilogram yang dinilai sangat luar biasa untuk ukuran seorang pejabat negara. Sebagai perbandingan, berat emas tersebut bahkan melampaui berat emas yang ada di puncak Monas yang tercatat seberat 72 kilogram.
Yudi menjelaskan, dari sisi penyidikan, alasan mengapa harta tersebut disimpan dalam bentuk fisik (tunai dan emas) di rumah, alih-alih di bank, adalah karena aset tersebut diduga merupakan hasil dari kegiatan yang tidak wajar atau ilegal.
"Ini bukan aset yang bisa dilaporkan secara wajar di sistem perbankan resmi. Itulah mengapa disimpan di rumah, karena jika masuk sistem bank, pasti akan langsung terdeteksi oleh sistem pengawasan internal bank maupun PPATK," jelasnya.
Meski harta tersebut disembunyikan, Yudi optimis penyidik Polri akan mampu mengungkap asal-usulnya. Ia menjelaskan bahwa emas batangan memiliki rekam jejak produksi yang bisa ditelusuri melalui produsen seperti PT Antam, mulai dari tahun pembuatan hingga rantai penjualannya.
Demikian pula dengan temuan uang tunai yang ditemukan dalam kondisi rapi, seperti baru keluar dari bank.
"Uang dalam kondisi rapi itu lebih mudah ditelusuri. Tinggal dicek nomor serinya, dari bank mana, dan siapa yang menariknya dalam jumlah sebesar itu. Uang tidak mungkin datang sendiri, pasti ada yang membawa, apakah sekaligus atau dicicil," kata Yudi.
Saat ini, penyidik tengah mendalami apakah aliran dana fantastis tersebut berasal dari satu sumber atau beberapa perkara korupsi yang ditangani oleh Febrie saat masih menjabat. Yudi menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini secara tuntas untuk membersihkan institusi penegak hukum dari korupsi.