Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). Foto: Antara.
Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah
Anggi Tondi Martaon • 11 July 2026 18:19
Jakarta: Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim independen untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang Febrie Adriansyah (FA). Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA ya," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dikutip dari Antara, Sabtu, 11 Juli 2026.
Habiburokhman mengatakan tim independen itu sangat diperlukan. Sehingga, proses penyidikan di Korps Adhyaksa tidak diintervensi oleh orang-orang yang masih berafiliasi dengan Febrie.
Baca Juga :
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus hingga Umumkan Tersangka Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Kejagung sekaligus tersangka korupsi dan pencucian uang, Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Kejagung.
Habiburokhman menegaskan, tim independen tersebut harus berisikan pejabat senior. Dia juga meminta anggota tim tersebut tidak terafiliasi dengan Febrie.
"Terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," ungkap Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (panja) Pengawasan Penegakkan Hukum Terhadap Penanganan Perkara oleh Kortastipikor Polri dan Kejaksanaan Agung. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan independen.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," ujar Habiburokhman.