Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Plt Jampidsus Rudi Margono. Foto: Dok Kejaksaan Agung.
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus hingga Umumkan Tersangka Febrie Adriansyah
Anggi Tondi Martaon • 11 July 2026 17:59
Jakarta: Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Rudi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Rudi menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. "Dini hari," kata Rudi di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Namun, Rudi enggan menjelaskan apakah penunjukkannya tersebut dikabari langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin atau tidak. Menurut dia, hal itu merupakan persoalan teknis.
"Ya itu (kabar penujukan Plt Jampidsus) kan teknis ya," ungkap Rudi.
"Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ujar Rudi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi sebagai Plt Jampidsus Kejagung. Rudi menggantikan Febrie yang mengundurkan diri.
.jpeg)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 76 Tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus.
Setelah ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi menggelar pertemuan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang disaksikan Komisi III DPR. Pertemuan tersebut membahas soal pelimpahan penanganan tiga kasus korupsi.
Selanjutnya, Rudi mengumumkan dua tersangka kasus tersebut. Mereka ialah pihak swasta DR dan Febrie.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta dan kedua adalah oknum penegak hukum inisial F (Febrie Adriansyah)," ungkap Rudi dikutip dari Breaking News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2025.