8 November 2023 17:50
Surakarta: Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan jabatan Anwar Usman dari Ketua MK. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan itu.
"Kita hormati saja keputusan yang ada di sana," ujar Gibran, Rabu, 8 November 2023.
Saat ditanya apakah dirinya akan tetap melaju sebagai cawapres, Gibran tidak menjawab. Langsung membalikkan badan memasuki ruang kerjanya.
Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," ucapnya.