Jakarta: DPR dan pemerintah menyetujui revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Syarat usia capres-cawapres itu disesuaikan dengan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Setuju?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
"Setuju," kata anggota Komisi II yang diikuti suara ketuk palu pengesahan.
Adapun beleid yang direvisi dalam PKPU tersebut adalah Pasal 13 ayat (1) huruf q. Sebelumnya, norma yang tertuang dalam pasal itu masih mensyaratkan 40 tahun sebagai usia minimal capres-cawapres.
Dengan demikian, bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q berubah menjadi 'Syarat capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah'.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya langsung mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik sehari setelah MK membacakan putusan Nomor 90. Ia berdalih, surat itu dikirim karena partai politik merupakan pihak yang berwenang mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres.
Ia juga menanggapi soal kemungkinan perubahan norma tentang syarat usia capres-cawapres. Perubahan dilakukan menunggu sidang etik yang sedang bergulir di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kalau misalkan ada putusan lagi dari MKMK apakah KPU akan melakukan perubahan lagi, ya tentu saja sebagai konsekuensi kami akan lakukan perubahan," kata Hasyim.