Tinggalkan Lapas Yogyakarta, Mary Jane Kembali ke Filipina

16 December 2024 16:19

Plt Deputi Koord Imigrasi & Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan kronologi pemindahan narapidana asal Filipina Mary Jane Veloso dari Lapas Perempuan Kelas II Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas II Jakarta pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Mary Jane akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina dan menjalani hukuman lanjutan atas kasus penyelundupan narkoba 14 tahun lalu.
 
“Pada Minggu, 15 Desember 2024, pukul 22.30 WIB tim tiba di Lapas Perempuan Kelas II Yogyakarta. Selanjutnya pukul 22.45 WIB dilaksanakan pengerjaan administrasi dan berkas warga binaan atas nama Mary Jane dan disaksikan oleh Kejati dan rekan-rekan media. Kemudian pukul 22.50 WIB, warga binaan Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil tahanan. Pada pukul 23.00 WIB tim dan Mary Jane menuju Lapas Perempuan Kelas II Jakarta dan diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul,” kata Surya dalam konferensi pers dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin, 16 Desember 2024.
 
Surya menjelaskan Mary Jane diterima di Lapas Kelas II A Jakarta pada hari ini. “Penerimaan narapidana atas nama Mary Jane di Jakarta pada hari ini, Senin, 16 Desember 2024 di Lapas Kelas 2A Jakarta,”tuturnya.
 

Baca: PM Australia Apresiasi Pemulangan Lima Anggota Tahanan Narkoba ‘Bali Nine’

Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Mary Jane akan dipulangkan menggunakan pesawat Cebu Airlines dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
 
"Sekitar pukul 00.15 WIB, (Mary Jane akan dibawa) naik pesawat Cebu Airlines," ucap Surya.

Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia. Penandatanganan diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.
 
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)