15 December 2023 17:39
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi yakni Pemilu 2024. Bahkan pimpinan Polri juga mengancam dengan sanksi tegas bagi personel yang melanggar aturan.
Polri juga secara intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap yang tidak netral.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Div Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, anggota Polri wajib bersikap netral sesuai dengan aturan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Div Propam juga memastikan netralitas anggotanya melalui tindakan preemtif, preventif, represif, dan kerja sama.
"Jika ditemukan ada ketidaknetralan, kita memiliki tim khusus untuk menindaklanjuti," kata Brigjen Agus.
Pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib netral dalam pemilu. Netralitas Polri diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam aturan itu disebutkan pada ayat (1) bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kemudian, pada ayat (2) disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sedangkan, pada ayat (3) disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
UU Nomor 2/2022 itu ditindaklanjuti dengan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri. Beleid ini menegaskan larangan Polri melakukan kegiatan politik praktis. Lalu, Pasal 4 huruf h Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Aturan Kode Etik Polri, yang isinya bersikap netral dalam kehidupan politik.
Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram(ST) Kapolri Nomor 2407 tentang Netralitas Polri. Ada pula aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah.