Pemberantasan judi online (judol) di Indonesia tak kunjung tuntas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengungkap, uang judi online mengalir ke 20 negara. Paling banyak negara di kawasan ASEAN.
Cendekiawan muslim, Saad Ibrahim menyebut, judi online dapat
menjerat siapapun serta merugikan siapapun yang terlibat di dalamnya.
Pada fitrahnya, manusia memiliki akal pikiran yang mengetahui judi adalah perilaku negatif dan dilarang. Terlebih lagi, agama melarang segala kegiatan yang berkaitan dengan judi.
"Orang apalagi yang beragama, mestinya menghindari judi," tegas Saad Ibrahim.
Terkait dengan judi online, Saad menyebut, pemberantasannya wajib dikakukan semua pihak agar ketertiban dapat tercapai. "Ini merupakan tanggung jawab kita bersama," ucapnya.