Hikmah Siang: WNI Terlibat Judi Online Internasional

30 August 2024 14:29

Pemberantasan judi online (judol) di Indonesia tak kunjung tuntas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengungkap, uang judi online mengalir ke 20 negara. Paling banyak negara di kawasan ASEAN.
 

Baca: Menkominfo Sebut Dua Jurus Efektif Perangi Judol

Cendekiawan muslim, Saad Ibrahim menyebut, judi online dapat menjerat siapapun serta merugikan siapapun yang terlibat di dalamnya. 

Pada fitrahnya, manusia memiliki akal pikiran yang mengetahui judi adalah perilaku negatif dan dilarang. Terlebih lagi, agama melarang segala kegiatan yang berkaitan dengan judi.

"Orang apalagi yang beragama, mestinya menghindari judi," tegas Saad Ibrahim. 

Terkait dengan judi online, Saad menyebut, pemberantasannya wajib dikakukan semua pihak agar ketertiban dapat tercapai. "Ini merupakan tanggung jawab kita bersama," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)