Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 29 August 2024 16:13
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai efek judi online (judol) dengan narkoba sama. Maka, hukuman yang diberikan kepada bandar harus sama.
Hal itu disampaikan Sahroni menyikapi pengungkapan kasus jaksa gadungan yang melakukan penipuan hingga Rp4,6 miliar. Pelaku yang berinisial CAN melakukan tindakan tersebut karena ingin bermain judol.
"Efek judol ini seperti narkoba, jadi bandarnya juga harus ditindak seperti bandar narkoba,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyebut pihak terkait tak hanya memberikan hukuman kepada pelaku judol. Mereka dinilai membutuhkan penanganan terapi.
"Karena saya lihat, adiksi judi online ini benar-benar bikin orang jadi sakit dan hilang akal," ungkap dia.
Baca juga: Menkominfo Sebut Dua Jurus Efektif Perangi Judol |