Efek Judol Seperti Narkoba, Sahroni Dorong Hukuman Bandarnya Disamakan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Efek Judol Seperti Narkoba, Sahroni Dorong Hukuman Bandarnya Disamakan

Anggi Tondi Martaon • 29 August 2024 16:13

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai efek judi online (judol) dengan narkoba sama. Maka, hukuman yang diberikan kepada bandar harus sama.

Hal itu disampaikan Sahroni menyikapi pengungkapan kasus jaksa gadungan yang melakukan penipuan hingga Rp4,6 miliar. Pelaku yang berinisial CAN melakukan tindakan tersebut karena ingin bermain judol.

"Efek judol ini seperti narkoba, jadi bandarnya juga harus ditindak seperti bandar narkoba,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyebut pihak terkait tak hanya memberikan hukuman kepada pelaku judol. Mereka dinilai membutuhkan penanganan terapi.

"Karena saya lihat, adiksi judi online ini benar-benar bikin orang jadi sakit dan hilang akal," ungkap dia.
 

Baca juga: Menkominfo Sebut Dua Jurus Efektif Perangi Judol

Lebih lanjut, Sahroni pun terus meminta seluruh pihak terkait agar betul-betul memberantas judol. Jika terus dibiarkan, permainan haram tersebut bakal semakin merusak banyak sektor kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Karena sudah pasti ini meningkatkan kriminalitas di masyarakat. Dari mulai menipu lah, mencuri, membunuh. Ini bahaya sekali. Karenanya penegak hukum harus kompak berantas judol dari hulu ke hilir," sebut dia.

Selain itu, Sahroni berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi gelap mata akibat bermain judol. Dia mengimbau kebiasaan buruk tersebut ditinggalkan.

“Sudahlah, tinggalkan saja. Kasihan keluarga dan orang sekitar, mereka yang pasti kena dampaknya,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)