24 February 2024 18:00
Jakarta: Sebanyak 686 tempat pemungutan suara (TPS) menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Ratusan TPS itu tersebar di 38 provinsi.
PSU digelar atas dasar Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid tersebut, setidaknya ada tiga faktor PSU dapat dilakukan.
Pertama, terjadi pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: 12 TPS di Jambi Gelar Pemungutan Suara Ulang |