24 February 2024 16:39
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu, 24 Februari 2024. TPS tersebut berada di dua kabupaten berbeda dan satu kota.
Kabupaten Tebo sebanyak empat TPS yang menggelar PSU. Kabupaten Batanghari ada empat TPS juga. Begitu juga di Kota Jambi. Ada empat TPS yang menggelar PSU.
Empat TPS di Kota Jambi terdiri dari TPS 66 Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo; TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura; TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura; dan TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
Selanjutnya empat TPS dari Kabupaten Tatanghari terdiri dari TPS 4 Sukaramai, Kecamatan Muaro Tembesi; TPS 3 Pelayangan, Kecamatan Tembesi; TPS 8 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung; dan TPS 3 Lubuk Ruso; Kecamatan Pemayung.
Lalu empat TPS di Kabupaten Tebo terdiri dari TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Kecamatan VII Koto; serta di TPS 6 Teluk Rendah Ulu, Kecamata Tebo Ilir.
Digelarnya PSU lantaran ditemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya pemilih yang mencobolos bukan di TPS yang seharusnya. Pemilih tersebut tidak mengurus surat pengantar pindahan.
Baca: Hari ini, 46 TPS di NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang |