17 February 2024 14:26
Jakarta: Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Mereka dijatuhi sanksi berat dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Permintaan maaf tersebut direkam dan akan disiarkan melalui TV milik KPK. Mekanisme permintaan maaf diatur dalam peraturan Dewas KPK.
Sementara itu, 12 pegawai KPK lainnya dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pegawai KPK, bernama Henky, diduga aktor intelektual kasus pungli Rutan KPK. Dewas KPK tidak bisa menjatuhkan sanksi etik, lantaran yang bersangkutan bekerja di Pemprov DKI Jakarta saat ini.
Namun demikian, yang bersangkutan masih bisa dijangkau dengan pidana yang dimiliki kewenangannya oleh KPK.