Korban tindak pidana asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan belum memutuskan untuk melapor Hasyim Asy'ari ke polisi setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, pelaporan ke polisi hanya semakin membuat lelah pengadu.
"Ini kan exhausting ya sebenarnya, emotionally draining untuk lapor. Sedangkan Cindra sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini, dia antara selangkah lebih dekat untuk lapor dan dia ingin move on dengan hidupnya tapi nanti kita lihatlah situasi," ungkap Aristo, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Aristo menegaskan tujuan pengaduan kasus ini jauh dari motif materi. "Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran dan tadi lihat terbuka ya. Namun proses pengaduan ini bukan untuk menuntut secara materiil," kata Aristo.
Ia mengatakan bahwa apabila pihaknya menuntut materi dari kasus ini, maka pihaknya bisa saja menuntut secara
underground. "Kalau mau menuntut secara materil kita enggak lakukan ke
DKPP, kita lakukan
underground saja kalau urusannya materi," jelas Aristo.
"Jadi surat pernyataan itu itu hanya bukti aja bukti pelanggaran etik bukti bahwa ada metode tertentu yang digunakan untuk meyakinkan seseorang dalam hal ini untuk mau mengikuti nafsu dan keinginan pribadinya Ketua KPU itu. Jadi kalau materi sih udah enggak terpikir lagi ya sejauh ini," tutur Aristo.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Kasusnya terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT.