7 October 2024 15:24
Jakarta: Perkumpulan Hakim Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bersama sejumlah perwakilan dari pemerintah melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 7 Oktober 2024.
Sebelumnya, SHI menolak kenaikan gaji pokok 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen yang ditawarkan pemerintah. Para Hakim mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tersebut segera direvisi.
BACA : 1.700 Hakim Cuti Massal Karena Gaji Tak Naik Selama 12 Tahun |
Hal tersebut menjadi alasan sebanyak 1.700 hakim melakukan mogok kerja tercatat sejak 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Sehingga audiensi ini pun menjadi langkah awal para Hakim dalam aksi cuti bersamanya tersebut.
Ketua umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum mengungkapkan, pengajuan revisi PP yang dilakukan SHI adalah karena perjuangan mendapatkan kesejahteraan. Hal tersebut diakuinya lantaran biaya hidup di zaman saat ini yang relatif mahal.
“Berikutnya masih banyak tentang perumahan Hakim, tentang transportasi Hakim, tentang kemahalan, tentang sewa rumah dan lain sebagainya,” ujar Yasardin, dikutip pada Senin, 7 Oktober 2024.