Komisi II DPR RI telah selesai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, dan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong menang di daerah-daerah dengan calon tunggal. RDP itu digelar pada Selasa, 10 September 2024.
Melalui rapat tersebut, ada beberapa kesimpulan diambil. Pertama, apabila kotak kosong ini dinyatakan menang atau calon tunggal ini tidak berhasil mendapatkan sekurangnya suara 50%, maka pilkada akan diulang pada tahun berikutnya atau pada 2025.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Pasal 54 huruf d. Perihal teknis akan dibahas dalam RDP dan Rapat Kerja (Raker) yang telah dijadwalkan pada Jumat, 27 September 2024.
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga sudah menyebutkan bahwa pihaknya nanti akan mengkaji kembali dan merumuskan terkait teknis dari Pilkada Ulang 2025.
Berdasarkan data KPU RI pada Rabu, 4 September 2024, tercatat 41 daerah memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah (bacakada) tunggal pada Pilkada 2024. Sebanyak 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota