Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik legislatif maupun presiden akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024 ini akan ada lima surat suara yang dicoblos yaitu surat suara untuk DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi.
Bagi kamu pemilih pemula atau yang baru pertama kali mengikuti pemilihan umum (Pemilu), ada baiknya kamu mengetahui tata cara mencoblos saat Pemilu agar surat suara sah saat perhitungan suara. Berikut adalah tata cara pencoblosan di TPS dan syarat memilih saat Pemilu 2024:
- Bawa formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas lain untuk ditunjukkan ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS
- Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin
- Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
- Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
- Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek
- Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti pake, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
- Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
- Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.