Menyoroti Kasus Hukum Mardani H Maming

7 November 2024 02:06

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya sebagai kepala negara berkomitmen memperbaiki sistem dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Hal ini penting untuk dielaborasi, mengingat selama ini penegakan hukum di Indonesia masih sering dikuasai pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan penegak hukum tidak independen dan tidak transparan sehingga terjadi banyak kekeliruan dalam penerapannya.

Salah satu contoh nyata dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengemuka akhir-akhir ini adalah megenai proses hukum terhadap Mardani H Maming yang atas tindakannya pada 2011, saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu menerbitkan keputusan pengalihan izin usaha pertambangan yang kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
 

Baca juga: KPK Sayangkan Vonis Mardani Maming Disunat MA

Dan kini peninjauan kembali dari Mahkamah Agung membuahkan hasil. MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Proses hukum Mardani ini kemudian menggerakkan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, dan aktivis anti-korupsi berinisiatif mengadakan pengujian publik terhadap putusan Mardani Maming.

Bagaimana proses Peninjuan Kembali (PK) yang dilakukan di Mahkamah Agung? Apa pandangan para guru besar yang menilai putusan hakim ini cacat hukum? Dan bukti-bukti baru apa yang akan dihadirkan dalam Peninjauan Kembali nanti?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)