Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 5 November 2024 20:58
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasus rasuah yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan menyunat hukumannya menjadi sepuluh tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan majelis.
“Kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama sepuluh tahun,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2024.
Tessa menjelaskan, pihaknya sejatinya menghormati putusan majelis dalam persidangan tersebut. Namun, putusannya dinilai tidak bisa memberikan efek jera kepada koruptor.
“KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti,” ujar Tessa.
Baca juga: PK Dikabulkan, Hukuman Penjara Mardani Maming Disunat Jadi 10 Tahun |