PK Dikabulkan, Hukuman Penjara Mardani Maming Disunat Jadi 10 Tahun

Mardani H Maming(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

PK Dikabulkan, Hukuman Penjara Mardani Maming Disunat Jadi 10 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 5 November 2024 15:05

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas kasus rasuah yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Hukuman penjara Mardani Maming disunat dua tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H Maming dengan pidana penjara 10 tahun,” tulis sistem Kepaniteraan MA yang dikutip pada Selasa, 5 November 2024.

Dalam PK ini, majelis juga memberikan hukuman denda Rp500 juta kepada Mardani Maming. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau hukuman penjaranya ditambah empat bulan.

Majelis juga menguatkan pidana pengganti untuk Mardani Maming sebesar Rp110,6 miliar. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau harta benda Mardani Maming akan dirampas jaksa untuk dilelang.
 

Baca Juga: Pengadilan Dinilai Keliru Menerapkan Hukum pada Perkara Mardani Maming

Jika asetnya kurang, pidana penjara Mardani Maming akan ditambah dua tahun. Hukuman penjara Mardani dihitung dari penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PK ini menyunat vonis Mardani di tahap kasasi. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu sejatinya dihukum selama 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)