Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Fahmi Namakule.
Siti Yona Hukmana • 4 November 2024 20:07
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dinilai keliru dalam menerapkan hukum terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani Maming merupakan terpidana kasus rasuah izin usaha pertambangan (IUP).
"Aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan luar biasa Extra-ordinary Crimes, seperti korupsi tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Fahmi Namakule, dalam keterangannya, Senin, 4 November 2024.
Menurut dia, terdapat banyak kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka. Kemudian, kurangnya saksi ahli dalam proses penyelidikan, perintangan proses praperadilan, sampai dengan penerapan hukum oleh hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.
Dia menilai pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Mardani Maming terkesan kilat dan direncanakan sebelumnya. Pasalnya, KPK baru mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pengalihan IUP di Tanah Bumbu pada 9 Juli 2022. Seminggu kemudian kasus ini justru naik ke tahap penyidikan, tepat pada 16 Juni 2022, dan KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.
"Dugaan korupsi terkait kebijakan administrasi, pada umumnya KPK memanggil dan meminta keterangan saksi ahli di bidang administrasi dan perizinan untuk mendalami terkait kewenangan dan keputusan bupati, namun hal serupa tidak dilakukan pada kasus dugaan gratifikasi mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming," ujar dia.
Baca Juga:
Tom Lembong Tersangka, Murni Atas Nama Hukum? |