Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik keras terhadap vonis ringan yang dijatuhkan hakim pada kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Ia menyebut hukuman 50 tahun penjara sebagai contoh vonis yang lebih sesuai dengan beratnya kejahatan korupsi.
Dalam sambutannya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), ia menegaskan vonis ringan semacam itu telah melukai rasa keadilan masyarakat. Presiden juga menyayangkan potensi persepsi negatif publik yang dapat muncul akibat vonis ringan tersebut, termasuk anggapan bahwa dirinya tidak memahami hukum.
"Hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi," tegas Presiden Prabowo seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Kamis, 2 Januari 2024.
Lebih lanjut, Prabowo menyoroti ironi di balik hukuman yang ringan dibandingkan dengan besarnya
kerugian yang ditimbulkan.
"Rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok ratusan triliun, eh, ponisnya cuma sekian tahun," kata Presiden Prabowo.
Ia juga mengkritik fasilitas istimewa yang kerap dinikmati
narapidana korupsi selama di penjara, seperti ruangan ber-AC, televisi, dan kulkas.
Kemudian, Presiden meminta Menteri Hukum dan HAM serta
Jaksa Agung untuk bertindak tegas dan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut, seperti banding, guna memastikan hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi. Ia bahkan menyebut hukuman 50 tahun penjara sebagai contoh vonis yang lebih sesuai dengan beratnya kejahatan korupsi.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya integritas dalam proses hukum dan mengingatkan bahwa rakyat memiliki kepekaan terhadap keadilan. Menurutnya, vonis yang terlalu ringan bukan hanya melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga mencoreng wibawa hukum di Indonesia.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)