Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025. (Medcom.id/Yona)
Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 10:22
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini ada unsur pidana dalam kasus 18 polisi diduga memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat. Kompolnas menunggu penelusuran pidana usai sidang kode etik.
"Kalau bertanya apakah ini potensi terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Namun, Anam mengatakan saat ini Polri masih fokus menyelesaikan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Agar struktur peristiwanya terang benderang.
"Siapa yang bertanggungjawab, dari dua yang sidang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain," ujar Anam.
Anam mengatakan sidang etik ini akan menelusuri penyelenggara kewenangan, penyelenggara pengawasan, penggunaan struktur kewenangan, dan struktur jabatan. Sementara itu, unsur pidana akan didalami dalam sidang lain.
Di sisi lain, Anam belum mendorong Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) untuk menangani kasus pemerasan ini. Terpenting, dia meyakini ada unsur pidana dalam praktik mencoreng nama baik Korps Bhayangkara tersebut.
"Yang penting kita meyakini ada tindak pidana dan harus diusut," pungkasnya.
Baca juga: AKBP Malvino Disidang Etik dengan 2 Eks Bawahannya |