24 September 2024 13:17
Sat Reskrim Polresta Magelang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) terhadap guru dengan kedok percepatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, petugas menyita uang tunai Rp1,1 miliar dan menetapkan empat guru SD menjadi tersangka.
OTT terjadi di rumah milik KZP (35), warga Desa Sidomulyo, Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Terlihat guru yang menjadi korban hendak menyetorkan uang kepada para pelaku untuk program sertifikasi guru.
Dari hasil OTT ini, petugas mengamankan seorang ASN yang menjadi otak pungutan liar tersebut berinisial TM beserta barang bukti uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, ada pula ratusan lembar surat permohonan PPG, tiga unit telepon genggam, dan satu unit laptop.
Baca juga: Temukan Pungli, Masyarakat Bisa Langsung Lapor Call Center 110 |