Tax Holiday untuk Industri Pionir Diperpanjang hingga Desember 2025

4 November 2024 11:21

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menilai, tax holiday efektif untuk menarik banyak investasi. 

Perpanjangan tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024. 
 

Baca:
Pecut Hilirisasi, Pemerintah Bakal Tebar Insentif di Sektor Tambang hingga Rumput Laut

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan bahwa perpanjangan itu dilakukan karena insentif tax holiday mampu menarik investasi. Hal ini terlihat dari proporsi investasi yang masuk dari pemberian insentif tax holiday sebesar 25?ri realisasi investasi. 

“Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui baru saja oleh Kementerian Keuangan. Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%,” ucap Rosan. 

Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2022, belanja perpajakan tax holiday untuk industri pionir memang menunjukkan tren peningkatan. Misalnya pada 2023 lalu, belanja perpajakan tax holiday untuk industri pionir mencapai Rp6,3 triliun. Sementara proyeksi nilai belanja perpajakan untuk tax holiday pada 2024 adalah Rp 7,1 triliun dan 2025 sebesar Rp 8,01 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)