Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru mengenai perpanjangan fasilitas tax holiday untuk industri pionir hingga Desember 2025. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menilai, tax holiday efektif untuk menarik banyak investasi.
Perpanjangan tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan bahwa perpanjangan itu dilakukan karena insentif
tax holiday mampu
menarik investasi. Hal ini terlihat dari proporsi investasi yang masuk dari pemberian insentif
tax holiday sebesar 25?ri realisasi investasi.
“Perpanjangan dari
tax holiday itu sudah disetujui baru saja oleh Kementerian Keuangan. Karena memang
tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%,” ucap Rosan.
Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2022, belanja perpajakan
tax holiday untuk industri pionir memang menunjukkan tren peningkatan. Misalnya pada 2023 lalu, belanja perpajakan
tax holiday untuk industri pionir mencapai Rp6,3 triliun. Sementara proyeksi nilai belanja perpajakan untuk
tax holiday pada 2024 adalah Rp 7,1 triliun dan 2025 sebesar Rp 8,01 triliun.