TikTok Shop Disebut Masih Langgar Aturan Perdagangan

7 March 2024 13:32

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menurut Teten, media sosial dan e-commerce harus dipisah. Teten mengatakan TikTok tetap melanggar, meskipun Tiktok saat ini berinvestasi di Tokopedia.

Teten tidak mempermasalahkan TikTok yang sudah berinvestasi di Tokopedia. Menurutnya yang menjadi masalah adalah dalam praktiknya, TikTok Shop masih terintegrasi dengan media sosial. Maka dari itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait TikTok Shop.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 diterbitkan pada September 2023 untuk mengatur media sosial tidak diperbolehkan berjualan dan melakukan transaksi pembayaran. 

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan itu, TikTok Shop di bawah TikTok menggandeng Tokopedia di bawah GoTo Group pada 12 Desember 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)