Menteri Teten Tegaskan TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki/Medcom.id/Hendrik

Menteri Teten Tegaskan TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia

Media Indonesia • 6 March 2024 20:35

Jakarta: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti aktivitas TikTok melalui TikTok Shop. Teten menyebut TikTok tak memiliki izin usaha berdagang.

"Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 6 Maret 2024.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Teten menyinggung sistem multi-channel TikTok. Sistem itu, kata Teten memungkinkan promosi dan berjualan di aplikasi. Hal tersebut dianggap menyalahi aturan yang memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce. 

"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," tutur Teten. 
 

Baca: Kemenkop UKM Beberkan Pelanggaran TikTok

TikTok, kata dia, dikhawatirkan dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi. Bahkan, memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi. 

"Artinya orang punya tujuan berbeda dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis dan ini yang punya potensi terjadinya monopoli. Dan terjadi," kata Teten. 

Di sisi lain, Teten mengulas soal transisi yang dijadikan dalih TikTok tetap berjualan di aplikasi medsos. Menurut Teten, hal itu tak disebut dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

"Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari TikTok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)