Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki/Medcom.id/Hendrik
Media Indonesia • 6 March 2024 20:35
Jakarta: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti aktivitas TikTok melalui TikTok Shop. Teten menyebut TikTok tak memiliki izin usaha berdagang.
"Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 6 Maret 2024.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Teten menyinggung sistem multi-channel TikTok. Sistem itu, kata Teten memungkinkan promosi dan berjualan di aplikasi. Hal tersebut dianggap menyalahi aturan yang memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce.
"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," tutur Teten.
Baca: Kemenkop UKM Beberkan Pelanggaran TikTok |