NasDem Konsisten Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden

4 March 2024 11:37

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkap Partai NasDem sejak awal menolak Gubernur Jakarta dipilih Presiden. Pihaknya tetap ingin Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.

"Apabila ada hal-hal lain seperti dipilih oleh DPR kemudian diserahkan ke Presiden untuk memilih beberapa nama, kemudian kita akan tolak. Kita akan tetap meminta agar pemilihan dilakukan oleh rakyat," kata Taufik Basari dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 4 Senin, 2024. 

Menurut Taufik, meskipun Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota, namun masyarakat yang hidup di Jakarta berhak menentukan siapa yang menjadi calon pemimpinnya secara langsung. Apalagi, pemilihan langsung di Jakarta sudah digelar sejak lama. 

"Suatu demokrasi harusnya menunjukan kemajuan, ini malah suatu kemunduran," ujarnya.

Partai NasDem, kata Taufik, ingin menjaga demokrasi tetap hidup di Jakarta, serta memastikan tidak ada kemunduran terhadap demokrasi. 

Diketahui, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
 
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)