Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Kota Surakarta Lakukan Penertiban APK di Masa Tenang

26 November 2024 16:23

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menertibkan berbagai alat peraga kampanye (APK), yang terpasang di berbagai lokasi strategis. Penertiban alat peraga kampanye juga dilakukan Bawaslu Kota Surakarta, dengan mencopot berbagai spanduk dan baliho milik para pasangan calon kepala daerah.

Sejumlah petugas Bawaslu Kabupaten Tangerang bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot berbagai alat peraga kampanye, termasuk spanduk dan baliho. 

Petugas kemudian menyisir Jalan Raya Tigaraksa hingga ke wilayah Kecamatan Kelapa Dua, untuk menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang masih terpasang di masa tenang.
 

Baca juga: H-1 Pilkada, Panglima TNI dan Kapolri Minta Warga Jaga Kondusifitas


Hingga dua hari penertiban, Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menertibkan sebanyak 10 ribu lebih APK yang tersebar di 29 kecamatan. 

Penertiban APK juga dilakukan Bawaslu Kota Surakarta, Jawa Tengah. Petugas Bawaslu yang dibantu personel Satpol PP, TNI hingga petugas kepolisian menyisir sejumlah ruas jalan utama untuk menertibkan APK yang masih terpasang. 

Semua pamflet, spanduk dan baliho milik pasangan calon kepala daerah yang ditemukan langsung dicopot. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)