26 June 2024 00:35
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berjalan delapan tahun. Tapi, masalah masih saja terjadi, mulai dari kesulitan pendaftaran online, hingga zonasi yang membingungkan.
Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Barat mendiskualifikasi puluhan peserta didik baru yang terindikasi memalsukan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili.
Dianulirnya puluhan calon siswa baru ini terjadi di SMA 3 dan SMA 5 Bandung. Hal tersebut berawal dari dilakukannya proses verifikasi dan validasi oleh pihak sekolah.
Hasilnya, ada 94 calon siswa baru yang mendaftar menggunakan KK palsu. Hal ini telah melanggar Pergub Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPDB.
Baca juga: Pakai KK Palsu, Puluhan Calon Siswa Baru di Bandung Didiskualifikasi |