Sidak Lapas Cibinong Hari Ini, Komisi XIII Minta Fasilitas Mewah yang Dipindahkan Dikembalikan

30 September 2026 09:58

Jakarta: Komisi XIII DPR dijadwalkan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, hari ini, Rabu, 30 September 2026. Mereka ingin menyocokkan hasil laporan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan temuan di lapangan nanti. 

"Kami ingin melihat fakta-fakta di lapangan untuk mendapatkan data lebih akurat terkait dengan temuan Ombudsman. Sebab, terjadi keterangan yang berbeda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas nonaktif," ujar Anggota Komisi XIII DPR Yan Permenas Mandenas, dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.

Salah satu yang akan disoroti oleh Komisi XIII DPR ialah barang-barang dan fasilitas mewah yang sudah dipindahkan saat Menteri Imipas melakukan sidak ke lokasi tersebut. Menurut Yan, pihaknya sudah meminta ke Lapas Kelas IIA Cibinong agar barang-barang yang sudah dipindahkan dikembalikan ke posisi semula saat pertama kali terkuak. 

"Kenapa demikian? Karena ini kan sementara belum dilakukan audit, audit internal oleh Inspektorat di Kementerian Imipas sendiri. Yang kedua kan audit eksternal juga kan perlu kita lakukan. Nah, karena kami kan mau untuk melakukan perubahan dan penataan sistem di dalam lapas-lapas, bukan saja Lapas Cibinong, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya. 

 



Dia meminta pihak Lapas Kelas IIA Cibinong bertanggungjawab. Terlebih kasus ini sudah viral dan menjadi sorotan publik. Menurut Yan, upaya pemindahan barang itu sudah tidak ada artinya.

"Masa kita harus tutupi dan kita harus menutupi kesalahan dengan memindahkan fasilitas untuk bagaimana bisa membenarkan apa yang menjadi sorotan publik? Ini kan enggak boleh. Dengan perlakuan ini kan kelihatan, bahwa kita sedang ketakutan dalam menghadapi sorotan publik terhadap fasilitas mewah yang ada di Lapas Cibinong," ucapnya.

Yan menegaskan, langkah yang diambil Komisi XIII DPR ini bukan saja sekadar mendukung proses penegakan aturan terhadap staf, kepala lapas (kalapas), dan jajarannya dalam pemberian sanksi. Melainkan mendukung penanganan masalah ini secara komprehensif.

"Karena kalau hanya melakukan nonaktif terhadap kalapas dan beberapa pejabat di Lapas tersebut atau di Lapas Cibinong, saya pikir itu tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan, karena temuan yang sama pun akan kita dapati di lapas yang berbeda," ucapnya.



(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X