4 November 2026 17:47
Tiga perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan tokoh nasional terancam hukuman pidana berat. Penyidik Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang memuat ancaman hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal 10 tahun kurungan.
"Bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap. Bayangkan para menteri disadap, ya. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana. Itu masalah serius bagi sebuah negara," tegas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu, 4 November 2026.
Ancaman pidana berat tersebut merujuk pada sangkaan Pasal 258 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Tingginya ancaman hukuman ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk langsung melakukan penahanan terhadap ketiga jenderal tersebut di Rutan Mabes Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, jeratan pasal berlapis tersebut dijatuhkan karena para tersangka menyalahgunakan sistem penyadapan resmi tanpa dasar hukum dan berupaya menghilangkan jejak kejahatan.
"Adapun modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelas Asep.
Asep menegaskan, tindakan menyusupkan nomor target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Saat ini, penyidikan terus dikembangkan guna membongkar motif utama serta menelusuri potensi pesanan dari aktor politik maupun pihak asing di balik aksi penyadapan tersebut.