11 June 2025 13:48
Hari ini, Rabu, 11 Juni 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan akan memanggil Jurist Tan selaku mantan staf khusus (stafsus) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam dugaan kasus pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah memanggil Fiona Handayani yang sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 10 Juni 2025, kemarin dan dilakukan pemeriksaan selama 12 jam.
Selain Jurist Tan dan Fiona Handayani, besok Kejagung juga akan memanggil mantan stafsus lainnya yakni Ibrahim Arif yang dijadwalkan akan diperiksa Kejagung pada Kamis.
Alasan dari penyelidik penyelidikan keduanya adalah untuk mendalami peran masing-masing stafsus dan juga untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti elektronik yang sebelumnya sudah didapatkan oleh Kejagung.
Sebelumnya Kejagung juga sudah berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik di kediaman ketiga stafsus dari Menteri Nadiem Makarim tersebut. Ketiga stafus tersebut sudah dijadwalkan untuk pemanggilan pemeriksaan pada pekan lalu, namun ketiganya mangkir dan minggu ini baru Fiona yang memenuhi pemanggilan tersebut.
Baca: Kejagung Ogah Berpolemik dengan Bantahan Nadiem Makarim soal Pengadaan Laptop Chromebook |