Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Tri Subarkah • 11 June 2025 11:24
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berpolemik dengan pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengenai pengadaan laptop Chromebook yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Korps Adhyaksa menghormati penjelasan Nadiem terkait pengadaan laptop tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan penyidik Jampidsus memiliki penilaian sendiri untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik pengadaan itu. Penilaian tersebut didapatkan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Kita juga tidak boleh berpolemik. Bahwa yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi, kemudian bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan ini," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, dilansir pada Rabu, 11 Juni 2025.
Harli mengatakan pihaknya belum memanggil Nadiem sebagai saksi. Menurut Harli, Kejagung tidak akan menanggapi bantahan Nadiem sebagaimana yang dipaparkan lewat konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025. Salah satu yang ditegaskan Nadiem adalah sasaran pengadaan laptop Chromebook untuk daerah non 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
"Sampai sejauh ini kami tidak pernah berkomentar soal berbagai pandangan-pandangan di luar, soal pendapat-pendapat yang diberikan di luar. Kami tentu fokus, penyidik fokus pada fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan ini," jela dia.
Dia menegaskan penyidik masih berproses mendalami kasus ini. Sehingga, Kejagung enggan merespons penjelasan Nadiem.
"Kita kan masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak mau saling sahut-sahutan. Kami akan fokus pada fakta-fakta hukum apa yang diperoleh oleh penyidik sebagai dasar menilai," terang Harli.
Baca Juga:
Nadiem Jelaskan Keunggulan Chromebook, Murah dan Chrome OS Gratis |